Sanksi Pidana Pungli: Pasal Berapa & Hukumannya

by Jhon Lennon 48 views

Hai guys! Pernah dengar istilah pungli? Pasti sering banget ya, apalagi kalau berurusan sama birokrasi atau layanan publik. Pungli itu singkatan dari Pungutan Liar, dan tahu nggak sih, tindakan ini itu ilegal dan punya sanksi pidana lho. Jadi, kalau ada yang ketahuan melakukan pungli, ada pasal-pasalnya dalam hukum Indonesia yang bisa menjerat mereka. Nah, buat kamu yang penasaran, pungli itu masuk pasal berapa sih dalam KUHP atau undang-undang lainnya? Yuk, kita kupas tuntas biar makin paham dan nggak salah langkah, guys!

Membongkar Pasal-Pasal Pungli di Indonesia

Jadi gini lho, guys. Pungutan liar atau pungli ini sebenernya udah diatur di beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, nggak cuma di satu pasal aja. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas praktik nggak bener ini. Salah satu landasan hukum utama yang sering dikaitkan dengan pungli, terutama yang dilakukan oleh oknum pejabat atau penyelenggara negara, adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kenapa ini relevan? Karena pungli seringkali masuk dalam kategori korupsi, terutama jika dilakukan oleh orang yang punya kekuasaan atau wewenang untuk memeras. Pasal-pasal yang relevan di sini antara lain Pasal 12 huruf e yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau melakukan sesuatu untuk kepentingan dirinya sendiri, atau untuk orang lain, diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bisa jadi relevan. Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya atau kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya, atau untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Nah, pungli kan seringkali bentuknya adalah menerima uang 'titipan' atau 'keamanan' yang nggak sesuai aturan, jadi ini nyambung banget. Intinya, kalau kamu sebagai pejabat atau orang yang punya wewenang minta atau terima uang/barang yang nggak seharusnya kamu terima, dan itu bikin orang lain rugi atau terpaksa, ya siap-siap aja kena pasal-pasal korupsi ini. Berat kan hukumannya? Bisa dipenjara bertahun-tahun dan denda yang lumayan gede. Jadi, penting banget buat kita semua, terutama yang berkecimpung di pelayanan publik, untuk selalu jujur dan profesional. Jangan sampai karena sedikit keuntungan, masa depan jadi suram, guys. Pungli itu nggak cuma merugikan orang lain, tapi juga merusak citra diri dan institusi tempat bekerja. Inget, rezeki yang halal itu berkah, nggak ada yang sepadan dengan ketenangan hidup dan ridha Tuhan.

Definisi dan Dampak Pungli yang Meresahkan

Oke guys, biar makin jelas, kita bedah sedikit soal apa sih sebenarnya pungli itu dan kenapa sih kok sampai bikin resah banget. Pungutan Liar (Pungli) itu pada dasarnya adalah pungutan yang dilakukan oleh oknum pejabat atau pegawai negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak memiliki dasar hukum, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau dilakukan di luar kewenangan yang diberikan. Gampangnya, kalau ada pungutan yang kamu nggak tahu dasarnya apa, nggak ada kuitansinya, dan terkesan 'asal minta', nah itu kemungkinan besar pungli. Tujuannya jelas, yaitu untuk memperkaya diri sendiri atau golongan tertentu secara tidak sah. Dampaknya ini luas banget, guys. Buat masyarakat yang jadi korban pungli, jelas ini menambah beban biaya yang nggak perlu. Bayangin aja, kamu mau ngurus KTP, SIM, izin usaha, atau bahkan sekadar melapor ke polisi, terus dimintain 'uang pelicin' yang nggak jelas. Ini nggak cuma bikin kantong jebol, tapi juga bikin frustrasi, hilang kepercayaan sama pemerintah, dan menghambat roda perekonomian. Kenapa menghambat ekonomi? Karena biaya-biaya nggak resmi kayak gini bisa bikin investor mikir dua kali buat investasi di Indonesia, atau bisa bikin pelaku UMKM kesulitan berkembang karena modalnya tergerus pungli.

Selain itu, pungli ini juga merusak tatanan birokrasi dan pemerintahan. Bayangin kalau pelayanan publik yang seharusnya cepat, mudah, dan transparan jadi lambat, ruwet, dan penuh 'biaya siluman'. Ini jelas nggak sesuai sama prinsip good governance. Pungli itu kayak penyakit kanker dalam sistem pemerintahan, kalau dibiarkan bisa menyebar dan merusak semuanya. Makanya, pemerintah udah berusaha keras untuk memberantasnya, termasuk dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli). Tujuannya jelas, untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik kotor. Jadi, penting banget buat kita semua untuk tidak memberikan atau menerima pungli. Kalau kamu melihat atau mengalami pungli, jangan ragu untuk melaporkannya. Laporan kamu bisa jadi langkah awal untuk memberantas kejahatan ini dan membuat Indonesia jadi lebih baik. Ingat, perubahan dimulai dari kita sendiri dan keberanian untuk bersuara.

Ancaman Pidana dan Sanksi Bagi Pelaku Pungli

Guys, sekarang kita masuk ke bagian yang paling penting nih, yaitu soal ancaman pidana dan sanksi buat para pelaku pungli. Udah disinggung di awal, tindakan pungli ini nggak bisa dianggap remeh. Ada konsekuensi hukum yang serius menanti para pelaku. Selain pasal-pasal yang udah kita bahas dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada juga pasal-pasal lain yang bisa menjerat pelaku pungli tergantung konteksnya. Misalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa pasal yang bisa relevan, seperti Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Pasal ini berbunyi,